Rabu, 13 Juni 2018

UAS SMT GENAP


UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP  TA 2017/2018

Mata Kuliah: HUKUM DAN ETIKA  BISNIS
Program Studi / Kelas : AGRIBISNIS/A
Semester: IV

OLEH SITI AMINATUS SA’DIAH
160321100055

KASUS 3
Dalam perlindungan konsumen, konsumen berhak menerima segala informasi yang berkaitan dengan produk yang dikonsumsi. Dalam hal ini, David ML. Tobing tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Berbagai kendala yang dihadapi oleh perusahaan (maskapai) sebenarnya harus segera disampaikan pada penumpang. Kesalahan dari maskai berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh David ML. Tobing akibat tidak menerima konfirmasi keterlambatan pemberangkatan penerbangan.

Menurut undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dapat dikatakan bahwa penumpang tidak mendapat produk yang semestinya ia terima tanpa adanya kofirmasi apapun. Maka, hal ini dapat dilakukan gugatan atas asimetris informasi produk yang ditawarkan. Hal ini sangat bertentangan dengan perilaku yang dilarang bagi pengusaha, yaitu dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

KASUS 4
Persekongkolan yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda belum dapat dikatakan sebagai perilaku monopoli, karena dalam hal ini kedua perusahaan tersebut tidak merugikan perusahaan lain dengan cara yang merugikan dan mengintimidasi. Tidakan yang diambil berupa penyesuaian harga jual motor merupakan kesepakatan yang menunjukkan tingkat efisiensi biaya produksi dua perusahaan yang berbeda. Serta, harga yang ditetapkan tidak merusak harga pasar, sehingga preferensi konsumen dapat dikatakan netral. Konsumen memilih produk dari dua perusahaan ini berdasarkan spesifikasi dibanding harganya.

KASUS 5
PT DI memiliki hutang yang masih dapat dibayar, namun sudah mencapai batas waktu pengembalian, sehingga para kreditor melaporkan kasus ini pada pengadilan. Setelah diurus di pengadilan, maka harta yang dapat digunakan sebagai pelunas hutang dibagi oleh pegadilan kepada para kreditor sesuai proporsi debit yang diambil oleh PT DI. Untuk melakukan proses menyatakan pailit ini, pihak pemohon harus memenuhi berbagai prosedur yang berlaku, mulai dari melakukan registrasi, pengumpulan bukti, hingga persidangan yang akan membuahkan keputusan tentang pernyataan pailit dan penyelesaian hutang perusahaan terhadap kreditor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar