UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018
Mata Kuliah: HUKUM DAN ETIKA BISNIS
Program Studi / Kelas : AGRIBISNIS/A
Semester: IV
OLEH SITI AMINATUS SA’DIAH
160321100055
KASUS
3
Dalam
perlindungan konsumen, konsumen berhak menerima segala informasi yang berkaitan
dengan produk yang dikonsumsi. Dalam hal ini, David ML. Tobing tidak
mendapatkan pelayanan yang semestinya. Berbagai kendala yang dihadapi oleh
perusahaan (maskapai) sebenarnya harus segera disampaikan pada penumpang.
Kesalahan dari maskai berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh David ML. Tobing akibat tidak
menerima konfirmasi keterlambatan pemberangkatan penerbangan.
Menurut
undang-undang
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dapat dikatakan bahwa penumpang
tidak mendapat produk yang semestinya ia terima tanpa adanya kofirmasi apapun.
Maka, hal ini dapat dilakukan gugatan atas asimetris informasi produk yang
ditawarkan. Hal ini sangat bertentangan dengan perilaku yang dilarang bagi
pengusaha, yaitu dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang
ditawarkan.
KASUS
4
Persekongkolan
yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda belum dapat dikatakan sebagai perilaku
monopoli, karena dalam hal ini kedua perusahaan tersebut tidak merugikan
perusahaan lain dengan cara yang merugikan dan mengintimidasi. Tidakan yang
diambil berupa penyesuaian harga jual motor merupakan kesepakatan yang
menunjukkan tingkat efisiensi biaya produksi dua perusahaan yang berbeda.
Serta, harga yang ditetapkan tidak merusak harga pasar, sehingga preferensi
konsumen dapat dikatakan netral. Konsumen memilih produk dari dua perusahaan
ini berdasarkan spesifikasi dibanding harganya.
KASUS
5
PT DI memiliki hutang yang masih dapat dibayar, namun sudah mencapai batas
waktu pengembalian, sehingga para kreditor melaporkan kasus ini pada
pengadilan. Setelah diurus di pengadilan, maka harta yang dapat digunakan
sebagai pelunas hutang dibagi oleh pegadilan kepada para kreditor sesuai
proporsi debit yang diambil oleh PT DI. Untuk melakukan proses menyatakan
pailit ini, pihak pemohon harus memenuhi berbagai prosedur yang berlaku, mulai
dari melakukan registrasi, pengumpulan bukti, hingga persidangan yang akan
membuahkan keputusan tentang pernyataan pailit dan penyelesaian hutang
perusahaan terhadap kreditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar