A.
Pengertian
Pengertian badan usaha secara umum
merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga
kerja denagn memiliki tujuan untuk
mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan
usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha
mengolah faktor – faktor produksi.
Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang
mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa yang kemudian dijual.
B.
Unsur-unsur
Perusahaan
Unsur perusahaan merupakan komponen
penyusun atas sebuah badan usaha yang kemudian disebut sebagai perusahaan.
Adapun unsur-unsur perusahaan yaitu:
1.
Badan
usaha
2.
Kegiatan
dalam bidang ekonomi
3.
Dilakukan
secara terus-menerus atau kontinyu
4.
Operasional
secara terbuka atau terang-terangan
5.
Berorientasi
pada profit dan atau keuntungan
6.
Melakukan
pembukuan
C. Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
1. BUMN
BUMN merupakan bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
·
Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan lagi ke dalam 3 jenis
sebagai berikut:
o Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
o Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
o
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
adalah
badan usaha yang dmana modalnya berasal dari pihak swasta baik swata dalam
negeri ataupun swasta asing. BUMS dibagi menjadi 3, yaitu :
·
Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
·
Persekutuan Komanditer (CV)
CV
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal
dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai
dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan
didalam persekutuan. Jenis-jenis persekutuan komanditer:
-
Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu
komplementer.
-
Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu
komplementer dalam persekutuan.
-
Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di
mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau
lebih saham.
·
Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup
yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/
atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi
menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya
bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Legalitas
perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”
Bentuk dan Cara Memperoleh
Legalisasi Perusahaan atau
Badan Usaha
1. Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh
perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk
badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan
sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan
perusahaan yang lain. Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian
nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b.
Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c.
Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d.
Larangan memakai merek orang lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
2. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan
barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8 Ketentuan tentang merek diatur dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a.
Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing
atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia.
b.
Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti
pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau
jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan
pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal,
bulan, dan tahun;
·
Nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·
Nama lengkap dan alamat
kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
·
Warna-warna apabila merek
yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
·
Nama negara dan tanggal
permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001,
permohonan harus ditolak jika merek:
a.
Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang
lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa
sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c.
Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau
simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pengumuman harus berlangsung selama tiga
bulan dan dilakukan dengan:
a.
Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah
serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan
yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan
Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara
sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar,
terkecuali perusahaan kecil perorangan.
Tata Cara dan
Prosedur Mengajukan SIUP
a.
Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari
Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan
hukum.
b.
Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada
Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c.
Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila
diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan
cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP
pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d.
Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
Pembekuan dan
Pencabutan SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan
yang bersangkutan:
a.
Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana
ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan
bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b.
Telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang
berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
·
Tidak melaporkan mengenai
penghentian kegiatan usahanya/ penutupan perusahaannya, termasuk kantor
cabang/perwakilan perusahaan.
·
Tidak melaporkan pembukaan
kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·
Tidak memberikan
data/informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Tidak memenuhi kewajiban pajak
kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan permintaan
tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Manfaat Legalitas
Dengan
dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan
diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a)
Sarana perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan
pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa
amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b)
Sarana Promosi
Dengan
mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha
telah melakukan serangkaian promosi.
c)
Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya
disiplin pada dirinya.
d)
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam
suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki
dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga
hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e)
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk
merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman
kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu
persyaratan yang diajukan pihak bank.
Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional.
2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017. Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan
Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ
Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan
Bisnis Vol. 3 No. 6, November 2008.
Diskusi
1.
Yusli
(160321100055)
“
dalam proses mendapatkan legalitas usaha, mana yang harus didahulukan antara
SIUP dengan surat isin tempat usaha?’
Jawab:
SITU terlebih dahulu, karena dalam persyaratan mengajukan SIUP, terdapat
pesyaratan berupa fotokopi SITU.
2.
Uci
Nurul Hidayati (160321100009)
“
jelaskan pengertian legalitas perusahaan menurut pemahaman kelompok 1!”
Jawab:
suatu izin yang dikeluarkan pemerintah unuk menyelenggarakan sebuah usaha.
3.
Safira
Widyasmita (160321100036)
“
apakah Persero juga membutuhkan legalitas? Karena mengingat bahwa Persero
merupakan perusahan kepemilikan pribadi atau perseorangan”
Jawab:
benar, persero juga membutuhkan legalitas, karena perseorang tersebut merupakan
bentuk kepemilikan, bukan operasional legalitasnya.
4.
Fajar
Kusuma Arif (160321100055)
“dalam
operasionalnya, akapak BUMD Masih berperan dalam pengelolaan BUMS?”
Jawab:
BUMD tidak ikut andil operasional BUMS.
5.
M.
Wahyu Firdaus (160321100059)
“bagaimanakah
konsep yuridis yang dimaksudkan?”
Jawab
: Yuridis memiliki makna “secara hukum”