Rabu, 28 Maret 2018

BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


A.    Pengertian
Pengertian badan usaha secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja  denagn memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.  Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang  atau jasa yang kemudian dijual.

B.    Unsur-unsur Perusahaan
Unsur perusahaan merupakan komponen penyusun atas sebuah badan usaha yang kemudian disebut sebagai perusahaan. Adapun unsur-unsur perusahaan yaitu:
1.    Badan usaha
2.    Kegiatan dalam bidang ekonomi
3.    Dilakukan secara terus-menerus atau kontinyu
4.    Operasional secara terbuka atau terang-terangan
5.    Berorientasi pada profit dan atau keuntungan
6.    Melakukan pembukuan

C.   Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
1.    BUMN
BUMN merupakan bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
o   Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
o   Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
o   Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
adalah badan usaha yang dmana modalnya berasal dari pihak swasta baik swata dalam negeri ataupun swasta asing. BUMS dibagi menjadi 3, yaitu :
·         Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

·         Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Jenis-jenis persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
·         Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan  meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

3.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Legalitas perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”


Bentuk dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan atau Badan Usaha
1.    Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan memakai merek orang lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.

2.    Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8  Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun;
·         Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·         Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
·         Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, permohonan harus ditolak jika merek:
a. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. 

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP 
a. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c. Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b. Telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
·         Tidak melaporkan mengenai penghentian kegiatan usahanya/ penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan permintaan tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Manfaat Legalitas
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
d) Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e) Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.



Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017.  Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 6, November 2008.
Diskusi
1.    Yusli (160321100055)
“ dalam proses mendapatkan legalitas usaha, mana yang harus didahulukan antara SIUP dengan surat isin tempat usaha?’
Jawab: SITU terlebih dahulu, karena dalam persyaratan mengajukan SIUP, terdapat pesyaratan berupa fotokopi SITU.

2.    Uci Nurul Hidayati (160321100009)
“ jelaskan pengertian legalitas perusahaan menurut pemahaman kelompok 1!”
Jawab: suatu izin yang dikeluarkan pemerintah unuk menyelenggarakan sebuah usaha.

3.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ apakah Persero juga membutuhkan legalitas? Karena mengingat bahwa Persero merupakan perusahan kepemilikan pribadi atau perseorangan”
Jawab: benar, persero juga membutuhkan legalitas, karena perseorang tersebut merupakan bentuk kepemilikan, bukan operasional legalitasnya.

4.    Fajar Kusuma Arif (160321100055)
“dalam operasionalnya, akapak BUMD Masih berperan dalam pengelolaan BUMS?”
Jawab: BUMD tidak ikut andil operasional BUMS.

5.    M. Wahyu Firdaus (160321100059)
“bagaimanakah konsep yuridis yang dimaksudkan?”
Jawab : Yuridis memiliki makna “secara hukum”

Minggu, 25 Maret 2018

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian


Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian
1.    Pengertian dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu :
a.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.

2.    Macam-macam Perjanjian
a.    Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbale balik antara kedua belah pihak.
b.    Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.    Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
e.    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.     Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

3.    Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
a.    Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar batasan yang sebenarnya ia mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai contoh, seorang asisten manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari jumlah anggaran yang diminta oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya dilimpahkan atas persetujuan manajer.
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku, ada kerugian bagi korban, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk menuntut ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti kerugian  tersebut. Sebagai  pedoman  dapat digunakan ketentuan pasal  1247 dan  1248 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya diberikan atas kerugian yang sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari tidak terpenuhinya perikatan. Dengan demikian persoalannya adalah apakah kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sudah dapat diduga oleh tergugat dan hal tersebut merupakan akibat langsung karena tidak dipenuhinya perikatan. Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
a.    Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.
b.    Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c.     Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
d.    Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Force Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu ketika, Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan diatur unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu.  Dengan demikian jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
·           Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya".
·           Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".

Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht) menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu : 
1.      Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.      Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.
3.      Resiko tidak beralih kepada debitur.
4.      Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut (mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tidak mungkin lagi debitur melaksanakan perjanjian tersebut. 
2.      Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif (tidak mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi pihak debitur untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1.      Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa tersebut harus terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
2.      Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi harus mengenai prestasinya sendiri.
3.      Debitur tidak harus menanggung resiko, artinya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau menurut pandangan yang berlaku di masyarakat tidak harus menanggung resiko.
4.      Peristiwa yang terjadi yang menghalangi pemenuhan prestasi tersebut di luar kendali debitur.
Referensi:
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Fockema Andreae. Kamus Istilah Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas Hukum. Jurnal Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Yessica, Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium Vol. 1 Nomor 2.

Diskusi
1.    Qusiati Utami (160321100028)
“Berikan penjelasan dan contoh dari setiap syarat sahnya perjanjian!”
Jawab:
a.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan. Contoh: penandatanganan kontrak dari kedua-belah pihak yang bersangkutan.
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal. Contoh sebab yang halal yaitu: kesepakatan mendirikan koperasi desa apabila hasil penjualan tahun ini meningkat sebesar 20%.
2.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ Bagaimana keabsahan pernikahan yang terpaksa?”
Jawab: pernikahan dan perjanjian memiliki aspek keabsahan yang berbeda, sehingga persyaratan sahnyapun  berbeda.
3.      Vika Ayu Tri Wardani (160321100054)
“ apa yang dimaksud dengan perjanjian percuma? Apabila suatu kondisi ketika A ingin meminjam barang pada B, dan teah membuat kesepakatan tentang hal tersebut, namun suatu saat A membatalkan untuk meminjam barang tersebut? Lalu apakah masih bisa disebut sebagai dengan perjanjian percuma?”
Jawab: perjanjian percuma terjadi  dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Pada kasus tersebut, tidak ada pihak yang diuntungkan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian percuma, melainkan pembatalan sepihak sebuah kesepakatan.



semoga bermanfaat.