2.1. Jenis Kredit Dan Dasar Dasar Pemberian Kredit
2.1.1. Jenis-jenis
kredit:
a. Dilihat
dari segi kegunaan
1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b.
Dilihat dari segi tujuan
kredit
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn tersebut.
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn tersebut.
c.
Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
d. Segi Jaminan
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e. Dilihat dari segi sektor usaha
1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.
1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.
2.1.2. Dasar-dasar pembrerian
Kredit
a. Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
2.2. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari pinjam uang
pada hakikatnya dapat di golongkan ke dalam dua kelompok yaitu:
a.
Merupakan “satu” perjanjian sifatnya “konsensuil”.
b.
Dua
buah perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “satu”.
2.3. Pengikatan dan Perjanjian
Kredit
2.3.1
Jaminan
Jaminan arti secara luas adalah jaminan yang bersifat
materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil seperti :
bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang
bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.
Berdasarkan sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas
benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Sementara benda bergerak terbagi menjadi
bernda berwujud dan Tidak Berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri
menggolongkannya kedalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat
dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris
kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah
karena Undang-Undang menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek,
wesel, saham, obligasi dan tagihan.
A.
Jaminan
kebendaaan
Mengenai
pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak akan
menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan
atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian
jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
Pemberian
jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang
dikenal secara umum, yaitu:
a.
Hak
jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur,
tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur
lainnya.
b.
Hak
jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada
Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia
berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
B.
Benda
Tetap/Tidak Bergerak
Benda tidak
bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak
dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan
dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat
pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.
Tanah
Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9
April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan
Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat
dijadikan jaminan adalah:
·
Tanah
Hak Milik
·
Tanah
Hak Guna Usaha (“HGU”)
·
Tanah
Hak Guna Bangunan (“HGB”)
·
Tanah
Hak Pakai atas tanah Negara
A.
Benda
bergerak
Benda bergerak
adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu
misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory),
barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas
klaim asuransi, dan sebagainya.
B.
Jaminan
non kebendaan
Selain jaminan
kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan
non kebendaan, yaitu Penanggungan.
2.3.2. Pengikat
jaminan
A. Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah
hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda
yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan
memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap
Kreditur lain.
2.3.
Macam-macam Perjanjian
Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan
suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan
menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan
kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik
kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH
pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT
bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan
jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak
atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak
mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang
suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar
janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang
didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur
pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a. Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat
berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang
termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan
jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah
susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara.
b. Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A. Gadai
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan
pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat
Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik
Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai,
namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman
batal demi hukum.
B. Fidusia
Fidusia adalah
pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C. Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG)
merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang
disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa
diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9
Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. (http://sistemresigudang.info/
)
D. Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan
piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan
cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas
barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi
yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1) Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak
dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2) Utang Piutang lama tidak dihapus hanya beralih kepada kepada
pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
3) Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia
hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran
kepada Kreditur Baru;
4) Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
5) Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah
adanya pemberitahuan.
Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018
1. Siti Aminatus
Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang
dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.
Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.
Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan
jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.
Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai
input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.
Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi
perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.
Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.
Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti
budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di
suatu tempat.
2. Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan
manfaat kredit?”
Jawab:
a.
Mendapatkan bunga bank
b.
Membantu usaha nasabah
c.
Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai
sektor
d.
Meningkatkan usaha sektor produksi
e.
BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.
Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan
ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank
akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional
dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah
pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.
3. Meilinda Sari
160321100007
“ Sebutkan dan
jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.
Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang
lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata.
Penguasaan secara fisik.
b.
Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.
Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan
per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.
Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak
mengubah banguna hukum atas lembaga yang
telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga
di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU
No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan
Permendagri No 25 tahun 2007).
e.
Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai.
Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.
Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah
tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4. Qutsiati Utami
160321100028
“Apabila Uut
ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga
diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal
demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
5. Uci Nurul
Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian
apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.
Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.
Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris
6. M. Wahyu Firdaus
160321100059
“Apakah ada
aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur
pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998
Djudahaendah Hasan. 2008. Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan
Peroranagan. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11.
Kansil, C.S.T, Prof, Drs, S.H. dan
Christine S.T.Kansil, S.H, M.H, Modul Hukum Perdata (termasuk Asas-asas Hukum
Perdata) Cetakan Ketiga (edisi revisi). Jakarta.PT Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni
Bandung.
Tan Kamello, Sri Kuliah Kapita Slecta Hukum Perdana tanggal
09-10-2002.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio,
R. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Cetakan ke-31. Jakarta. PT.Pradnya Paramita.