Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli,
maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Tujuan dan Manfaat HAKI
2.2.1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2.2.2. Mengembangkan teknologi
2.2.3. Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
2.3.4. Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
2.3.5. Dapat mengembangkan sosial budaya
2.3.6. Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
1. Memberikan perlindungan hukum
sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak
khusus
untuk mengkomersialkan hasil
dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor.
3. Mendorong kegiatan penelitian
dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4. Sistem Paten akan memperkaya
pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan dan perlindungan HKI
akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru,
mendorong pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat
secara luas.
6. Indonesia sebagai negara yang
memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni,
sastra
dan budaya serta ilmu
pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
yang lahir dari keanekaragaman
tersebut.
7. Memberikan perlindungan hukum
dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8. Mengangkat harkat dan martabat
manusia dan masyarakat Indonesia.
9. Meningkatkan produktivitas,
mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
2.3.1. Hak Cipta
(copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak
Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual,
memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun
termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang
lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
2.3.2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
2.3.3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda
dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik
merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan
setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.
2.3.4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke
publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang
dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia
dagang.
2.3.5. Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman
dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat
menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.
Febriharini, Mahmuda P. 2016. Eksistensi
Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN :
2302-2752, Vol. 5 No. 1, 2016.
Komar Kantaatmadja, Mieke. 2002. Cyber Law: Suatu Pengantar.
Jakarta: ELIPS Project.