Rabu, 13 Juni 2018

UAS SMT GENAP


UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP  TA 2017/2018

Mata Kuliah: HUKUM DAN ETIKA  BISNIS
Program Studi / Kelas : AGRIBISNIS/A
Semester: IV

OLEH SITI AMINATUS SA’DIAH
160321100055

KASUS 3
Dalam perlindungan konsumen, konsumen berhak menerima segala informasi yang berkaitan dengan produk yang dikonsumsi. Dalam hal ini, David ML. Tobing tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Berbagai kendala yang dihadapi oleh perusahaan (maskapai) sebenarnya harus segera disampaikan pada penumpang. Kesalahan dari maskai berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh David ML. Tobing akibat tidak menerima konfirmasi keterlambatan pemberangkatan penerbangan.

Menurut undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dapat dikatakan bahwa penumpang tidak mendapat produk yang semestinya ia terima tanpa adanya kofirmasi apapun. Maka, hal ini dapat dilakukan gugatan atas asimetris informasi produk yang ditawarkan. Hal ini sangat bertentangan dengan perilaku yang dilarang bagi pengusaha, yaitu dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

KASUS 4
Persekongkolan yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda belum dapat dikatakan sebagai perilaku monopoli, karena dalam hal ini kedua perusahaan tersebut tidak merugikan perusahaan lain dengan cara yang merugikan dan mengintimidasi. Tidakan yang diambil berupa penyesuaian harga jual motor merupakan kesepakatan yang menunjukkan tingkat efisiensi biaya produksi dua perusahaan yang berbeda. Serta, harga yang ditetapkan tidak merusak harga pasar, sehingga preferensi konsumen dapat dikatakan netral. Konsumen memilih produk dari dua perusahaan ini berdasarkan spesifikasi dibanding harganya.

KASUS 5
PT DI memiliki hutang yang masih dapat dibayar, namun sudah mencapai batas waktu pengembalian, sehingga para kreditor melaporkan kasus ini pada pengadilan. Setelah diurus di pengadilan, maka harta yang dapat digunakan sebagai pelunas hutang dibagi oleh pegadilan kepada para kreditor sesuai proporsi debit yang diambil oleh PT DI. Untuk melakukan proses menyatakan pailit ini, pihak pemohon harus memenuhi berbagai prosedur yang berlaku, mulai dari melakukan registrasi, pengumpulan bukti, hingga persidangan yang akan membuahkan keputusan tentang pernyataan pailit dan penyelesaian hutang perusahaan terhadap kreditor.


PERLINDUNGAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS


Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.

Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Tujuan dan Manfaat HAKI

2.2.1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi
2.2.2. Mengembangkan teknologi
2.2.3. Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional
2.3.4. Dapat membatu komersialisasi suatu invensi
2.3.5. Dapat mengembangkan sosial budaya
2.3.6. Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor

Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :

1.  Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus
     untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.  Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.  Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.  Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.  Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru,
     mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat
     secara  luas.
6.  Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra
     dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
     yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
7.  Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8.  Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9.  Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

2.3. Macam HAKI

2.3.1. Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2.3.2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
2.3.3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.
2.3.4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
2.3.5. Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Daftar Pustaka


Febriharini, Mahmuda P.  2016. Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber.  Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752, Vol. 5 No. 1, 2016.
Komar Kantaatmadja, Mieke. 2002. Cyber Law: Suatu Pengantar. Jakarta:  ELIPS Project.

DIKSUSI SEPUTAR HUKUM ETIKA BISNIS


HAKI
1.    Vika Ayu T W
Berapa lama jangka waktu perolehan hak paten?
Jawab : jangka waktu yang diterima adalah 20 tahun, setelah 20 tahun akan dianggap milik publik.
2.    Zainal Hasan
Bagaimana cara untuk pendapatkan hak cipta?
Jawab: dengan cara registrasi HAKI dan meemnuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi.
3.    Fajar Kusuma Arif
Apakah terdapat kesamaan atau perbedaan pada pengajuan hak cipta produk dan karya?
Jawab: Lembaga yang menangani sama, namun pengujinya berbeda.
4.    Tutik Wahyuni
Mengapa hak cipta disebut dengan benda bergerak?
Jawab: karena karya tidak tergabung dengan tanah yang pada dasarnya adalah benda tidak bergerak.
5.    Nanin Hardiyanti
Bagaimana mengusahakan HAKI orang lain pada pembuatan kue dengan karakter kartun yang terkenal?
Jawab: sebenarnya hal tersebut melanggar hak cipta, namun jika usaha dalam skala kecil dan tidak ada yang melaporkan merasa kerugian, maka dapat diteruskan.

HUKUM PASAR MODAL
1.    Suci Angriva (160321100043)
Apa hubungan obligasi terhadap modal?
Jawab: obligasi merupakan salah satu bentuk harta yang terdapat pada pasar modal, yaitu berupa surat-surat berharga atas kepemilikan harta piutang.
2.    Yusli (160321100017)
Alternatif apa yang dberikan oleh reksadana?
Jawab: berupa metode dan instrumen yang tepay sesuai dengan kebutuhan pasar.

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
1.    Suci Angriva
Berikan contoh studi kasus sengketa bisnis!
Jawab: perjanjian antara pelaku usaha di suatu firma dengan sistem pembagian hasil 50.50. ketika suatu kondisi usaha tersebut mendapatkan kendala, sehingga usaha rugi, salah satu pelaku usahanya tidak berkenan menanggung besarnya kerugian sebanyak 50;50, karena merasa pada peride tersebut sumbangan input yang ia berikan lebih dari 50%.
2.    Safira W
Apa perbedaan antara sengketa dengan kepailitan?
Jawab: kepailitan merupakan kondisi dimana suatu perusahaan memiliki sejumlah hutang dalam jumlah besar yang tidak mampu melunasinya, sehingga dilaporkan sebagai perusahaan yang pailit kepada pengadilan. Dengan berbagai prosedur, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memenuhi kriteria tettentu. Sedangkan sengketa merupakan permasalahan yang berdasar pada perbedaan persepsi atas suatu kepemilikan dan objek masalah.

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU  merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan  bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:
1.    Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.    Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila  di pasar eksistensi  entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli
3.    Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4.    Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5.    Kepailitan artinya yaitu  penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.2        MACAM-MACAM LARANAGN MONOPOLI
1.   Monopoli
     Pelaku usaha Pasal 17
Dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasanaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.         Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya;
b.        Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan uasah barang dan atau jasa yang sama;
Penjelasan : yang dimaksud dengan pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutang.
c.         Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.   Monopsoni
     Pelaku usaha Pasal 18
Dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar persaingan. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Patut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.      Apabila satu usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis baerang atau jasa tertentu.
3.   Penguasaan Pasar
     Pelaku usaha Pasal 19
Dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a.      Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melekukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
Penjelasan : menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya karena perbedaan suku, ras, status social, dan lain-lain.
b.      Menghalagi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c.      Membatasi perbedaan dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
Pelaku usaha Pasal 20
         Dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jaul rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya dipasar bersangkutan. Sehingga  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
     Pelaku usaha Pasal 21
          Dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Penjelasan : kecurangan dalam menerapakan biaya produksi dan biaya lainnya adalah pelanggran terhadap peraturan perundang-undanagan yang berlaku untuk memperoleh biaya faktor-faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya.
4.   Persekongkolan
Pelaku usaha Pasal 22
     Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehinngga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penjelasan : tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau menyediakan jasa.
Pelaku usaha Pasal 23
     Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha persaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehinngga dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha Pasal 24
     Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghmbat produksi adan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok dipasar bersangkurtan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

2.3 PENGERTIAN KPPU
Sesuai dengan ketentuan UU 5/1999, KPPU adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. KPPU bertanggung jawab kepada presiden dan anggota komisi ini diangkat dan diberhenkan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan/atau ekonomi. Pembentukan KPPU serta organisasinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Oleh sebab itu, dak diragukan lagi bahwa secara formal maka komisi ini memiliki posisi yang independen dan cukup untuk bebas melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepadanya.
2.4  PENEGAKAN HUKUM dan PERSAINAGAN DI INDONESIA
Hukum persaingan merupakan salah satu perangkat hukum penting dalam ekonomi pasar (market economy). Melalui hukum persaingan usaha, pemerintah berupaya melindungi persaingan yang sehat antar pelaku usaha di dalam pasar. Khemani (1998) menjelaskan bahwa persaingan yang sehat akan memaksa pelaku usaha menjadi lebih efisien dan menawarkan lebih banyak pilihan produk barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Di Amerika Serikat, kedudukan hukum persaingan (Antitrust Law) diibaratkan seperti Magna Carta bagi kebebasan berusaha. Dimana kebebasan ekonomi dan sistem kebebasan berusaha itu sama pentingnya dengan Bill of Rights yang melindungi Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat. Gellhorn dan Kovacic juga menegaskan bahwa hukum ini dapat berfungsi sebagai alat untuk mengontrol penyalahgunaan kekuatan ekonomi dengan mencegah terjadinya praktek monopoli, menghukum kartel, dan juga melindungi persaingan.


DAFTAR PUSTAKA
Anggraini, AM. Tri. “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tisak Sehat, Perse Illegal  atau Rule Of Reason”. Cet I . Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Deswin Nur, 2008, edisi 11, KPPU dan Pengembangan Kebijakan Persaingan di ASEAN, Majalah Jurnal Kompetisi, KPPU Republik Indonesia, hlm. 16
Puspa, Ningrum Galuh. 2013. Hukum Persaingan Usaha. Yoqyakarta. Aswaja Pressindo.
Rai mantili.  2016, problematika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hokum. Jurnal volume 3 nomor 1  tahun 2016 [ISSN2460-1543][e-ISSN2442-83.