Peranan Hukum
Perikatan dan Perjanjian
1.
Pengertian
dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu,
seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu
perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu :
a.
Kata
sepakat
Pada dasarnya
kata sepakat adalah pertemuan atau
sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang
dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika
ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat
hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut :
paksaan dan penipuan
b.
Kecakapan
untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan
pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini
setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan.
Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat
untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang
yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu,
mata gelap dan lemah akal).
c.
Suatu
hal tertentu
Pasal 1333
KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda
(zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian
haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata
menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti
dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau
dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh
untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup
jelas.
d.
Suatu
sebab yang halal
Makna dari
syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma
yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang
disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu
pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.
2.
Macam-macam
Perjanjian
a.
Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbale
balik antara kedua belah pihak.
b.
Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa
memberikan manfaat dalam dirinya.
c.
Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
d.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang.
e.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.
Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
3. Perbuatan
Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
a.
Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan
melawan hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar
batasan yang sebenarnya ia mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai
contoh, seorang asisten manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari
jumlah anggaran yang diminta oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya
dilimpahkan atas persetujuan manajer.
Sebagai
landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata,
yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk
mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan
undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang
lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat
bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan
kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Pengertian
perbuatan melawan hukum secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat
sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya
ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik
merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak
memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan
terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya
tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil
wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu
wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust,
ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu
perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum
melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti
rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak
disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan
suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum
yang tidak terbit dan hubungan kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum
harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku,
ada kerugian bagi korban, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu
untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan
melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang
lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang
untuk menuntut ganti rugi.
Pasal 1365
KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa
kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan
kerugian ini mengganti kerugian
tersebut. Sebagai pedoman dapat digunakan ketentuan pasal 1247 dan
1248 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya
diberikan atas kerugian yang sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari
tidak terpenuhinya perikatan. Dengan demikian persoalannya adalah apakah
kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sudah dapat diduga oleh
tergugat dan hal tersebut merupakan akibat langsung karena tidak dipenuhinya
perikatan. Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
a.
Adanya
Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan
PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang memenuhi
salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang
lain;
– Bertentangan dengan kewajiban
hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan
(kehati-hatian, kepantasan, kepatutan)
yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
b.
Adanya
unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini
dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c.
Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH.
Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat
menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan
kehilangan kesenangan hidup.
d.
Adanya
hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk
meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian
yang ditimbulkan sehingga si pelaku
dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Force
Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau
force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah
diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya
kepada kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu
ketika, Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan
diatur unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo
besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu. Dengan demikian jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur
tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244
dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
·
Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum
mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal
tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,
disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan
padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya".
·
Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila
lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang
beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran
hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".
Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur
dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan
gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti
rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht)
menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu
:
1. Kreditur tidak lagi dapat meminta
pemenuhan prestasi.
2. Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai,
dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.
3. Resiko tidak beralih kepada debitur.
Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut
(mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tidak mungkin lagi debitur
melaksanakan perjanjian tersebut.
2. Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif
(tidak mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi
pihak debitur untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1. Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa
tersebut harus terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
2. Keadaan yang menghalangi pemenuhan
prestasi harus mengenai prestasinya sendiri.
3. Debitur tidak harus menanggung resiko,
artinya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau menurut
pandangan yang berlaku di masyarakat tidak harus menanggung resiko.
4. Peristiwa yang terjadi yang menghalangi
pemenuhan prestasi tersebut di luar kendali debitur.
Referensi:
Akbar Silondae,Arus dan
Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana
Media. Jakarta. 2013.
Fockema Andreae. Kamus Istilah
Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi
Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum
Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas Hukum. Jurnal
Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum
Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum
Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Yessica,
Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan
antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium Vol. 1
Nomor 2.
Diskusi
1.
Qusiati
Utami (160321100028)
“Berikan
penjelasan dan contoh dari setiap syarat sahnya perjanjian!”
Jawab:
a.
Kata
sepakat
Pada dasarnya
kata sepakat adalah pertemuan atau
sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang
dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika
ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat
hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut :
paksaan dan penipuan. Contoh: penandatanganan kontrak dari kedua-belah pihak
yang bersangkutan.
b.
Kecakapan
untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan
pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini
setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan.
Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat
untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang
yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu,
mata gelap dan lemah akal).
c.
Suatu
hal tertentu
Pasal 1333
KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda
(zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian
haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata
menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti
dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau
dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh
untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup
jelas.
d.
Suatu
sebab yang halal
Makna dari
syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma
yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang
disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu
pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal. Contoh sebab yang
halal yaitu: kesepakatan mendirikan koperasi desa apabila hasil penjualan tahun
ini meningkat sebesar 20%.
2.
Safira Widyasmita (160321100036)
“
Bagaimana keabsahan pernikahan yang terpaksa?”
Jawab:
pernikahan dan perjanjian memiliki aspek keabsahan yang berbeda, sehingga
persyaratan sahnyapun berbeda.
3.
Vika Ayu Tri Wardani (160321100054)
“ apa
yang dimaksud dengan perjanjian percuma? Apabila suatu kondisi ketika A ingin
meminjam barang pada B, dan teah membuat kesepakatan tentang hal tersebut,
namun suatu saat A membatalkan untuk meminjam barang tersebut? Lalu apakah
masih bisa disebut sebagai dengan perjanjian percuma?”
Jawab:
perjanjian percuma terjadi dimana satu
pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Pada kasus
tersebut, tidak ada pihak yang diuntungkan, sehingga tidak dapat dikatakan
sebagai perjanjian percuma, melainkan pembatalan sepihak sebuah kesepakatan.
semoga bermanfaat.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.