Mengulas
Sedikit Seputar GCG dan CSR
Oleh
Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
Pengertian
GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah
(value added) untuk semua stakeholders. Adapun
prinsip-prinsip GCG itu sendri yaitu :
a.
Fairness
(Keadilan) Prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, terutama
kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan
kesalahan perilaku insider.
b.
Disclosure/Transparency
(Keterbukaan/Tranparansi) Prinsip pengungkapan yang akurat dan tepat pada
waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan,
kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Perusahaan harus menyediakan informasi
yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku
kepentingan.
c.
Accountabillity
(Akuntabilitas) Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem
pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris,
direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi serta
pengendalian terhadap manajemen.
d.
Responsibility
(Responsibilitas) Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab
merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya
tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi
professional, dan menjunjung etika serta memelihara bisnis yang sehat.
e.
Independency
(Independen) Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu
bentuk independensi dalam suatu perusahaan.
Sedangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi GCG itu sendiri yaitu sebagai berikut :
a.
Faktor
Internal :
-
Budaya Perusahaan yang mendukung pnerapan
GCG dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen di perusahaan.
-
Berbagai peraturan dan
kebijakan
yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
-
Manajemen pengendalian
risiko perusahaann
juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG.
-
Terdapatnya sistem audit yang efektif dalam
perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin terjadi.
-
Adanya keterbukaan
informasi bagi publik
untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan,
sehingga kalangan umum mampu memahami dan mengikuti setiap perkembangan dalam
perusahaan.
b.
Faktor
Eksternal:
-
Terdapat
sistem hukum yang baik, sehingga
mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
-
Dukungan pelaksanaan dari sektor lembaga
pemerintahan yang diharapkan dapat menunjang operasionalnya.
-
Terdapat
contoh pelaksanaan GCG yang tepat
yang dapat menjadi standar pelaksanaan yang efektif dan profesional.
-
Terbangunnya
sistem tata sosial yang mendukung.
CSR
(Corporate Social Responsibility)
Corporate
Social Responsibility merupakan suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari
melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan
lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang
berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Bentuk
Program Corporate Social Responsibility Kotler (2005) menyebutkan beberapa
bentuk program Corporate Social Responsibility yang dapat dipilih, yaitu :
1) Cause Promotions
Dalam
cause promotions ini perusahaan berusaha untuk meningkatkan awareness
masyarakat mengenai suatu issue tertentu, dimana issue ini tidak harus
berhubungan atau berkaitan dengan lini bisnis perusahaan, dan kemudian
perusahaan mengajak masyarakat untuk menyumbangkan waktu, dana atau benda
mereka untuk membantu mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.
2) Cause-Related Marketing
Dalam
cause related marketing, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau
menggunakan produk nya, baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari
keuntungan yang didapat perusahaan akan didonasikan untuk membantu mengatasi
atau mencegah masalah tertentu.
3) Corporate Social Marketing
Dalam
Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk
mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.
Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini,
yaitu : Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan
merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll. Bidang keselamatan (injury
prevention issues), misalnya : keselamatan berkendara, pengurangan peredaran
senjata api, dll. Bidang lingkungan hidup (environmental issues), misalnya :
konservasi air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida. Bidang masyarakat
(community involvement issues), misalnya : memberikan suara dalam pemilu,
menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.
4) Corporate Philanthrophy
Corporate
philanthropy dapat dilakukan dengan menyumbangkan : Menyumbangkan uang secara
langsung, misalnya: memberikan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu, dll.
Memberikan barang/produk, misalnya: memberikan bantuan peralatan tulis untuk
anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah terbuka, dll. Memberikan jasa,
misalnya: memberikan bantuan imunisasi kepada anak-anak di daerah
terpencil,dll. Memberi ijin untuk menggunakan fasilitas atau jalur distribusi
yang dimiliki oleh perusahaan, misalnya: sebuah hotel menyediakan satu ruangan
khusus untuk menjadi showroom bagi produk-produk kerajinan tangan rakyat
setempat, dll.
5) Community Volunteering
Dalam
Community Volunteering adalah bentuk Corporate Social Responsibility di mana
perusahaan mendorong atau mengajak karyawannya ikut terlibat dalam program
2.3 Keuntungan Melakukan Program Corporate
Social Responsibility
Wibisono
(2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika
melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
1) Mempertahankan dan mendongkrak reputasi
dan image perusahaan.
2) Layak Mendapatkan sosial licence to
operate.
3) Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan.
4) Melebarkan Akses Sumber Daya.
5) Membentangkan Akses Menuju Market.
6) Mereduksi Biaya.
7) Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
8) Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
9) Meningkatkan semangat dan produktivitas
karyawan
10) Peluang Mendapatkan Penghargaan
Referensi Penulis:
Fauzan.2001. Corporate Social
Reponsibility.Modernisasi. Volume 7, Nomor 2
Habibi Dinil.
2011. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Citra (Survey penerima
Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Unilever Indonesia bekerjasama dengan
LSM SPeKTRA dalam bentuk Gerakan Sikat Gigi Pagi Malam di 10 Kecamatan,
Kabupaten Nganjuk). Malang: Universitas Brawijaya.
Pratiwi,
Anggun. 2016. Pengaruh Kualitas Penerapan
Good Corporate Governance (GCG)
terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah
di Indonesia (Periode 2010-2015).Jurnal Ekonomi dan Bisnis IslamVol. 2, No. 1, Hal. 55-76.
Sarafina,
Salsabila dan Safii M. 2017. Pengaruh
Good Corporate Governance Terhadap
Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2015). Jurnal Administrasi
Bisnis (JAB)|Vol. 50 No. 3. Terdapat
pada laman administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id.
Diskusi
1. 1. Mutmainnah : “ bagaimana standarisasi
CGC di perusahaan?”
Jawab: setiap perusahaan memiliki
kriteria yang berbeda dalam menetapkan standar operasioanl suatu sistem, salah
satunya CGC. Penetapan standar didasarkan pada operasional perusahaan serupa
yang lebih dahulu menerapkan CGC.
2. 2. Yusli : “ bagaimana perbedaan
akuntabilitas dan responsibility?”
Jawab: akuntabilitas
mempertanggungjawabkan operasional yang didasarkan pada sistem perhitungan atau
akuntan perusahaan., sehingga realita dan isu dalam perusahaan dapat diwakili
dengan adanya bukti transparansi akuntansi yang nyata, sedangkan responsibility
merupakan bentuk tanggungjawab dari pihak dalam perusahaan dalam setiap
kewenangan, kebijakan, dan kewajiban yang diembannya secara sepenuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar