Minggu, 18 Maret 2018

Banyak yang ngomongin GCG dan CSR, apa sih sebenarnya?


Mengulas Sedikit Seputar GCG dan CSR
Oleh Siti Aminatus Sa’diah 160321100055

Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders. Adapun prinsip-prinsip GCG itu sendri yaitu :
a.    Fairness (Keadilan) Prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider.
b.    Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Tranparansi) Prinsip pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c.    Accountabillity (Akuntabilitas) Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi serta pengendalian terhadap manajemen.
d.    Responsibility (Responsibilitas) Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi professional, dan menjunjung etika serta memelihara bisnis yang sehat.
e.    Independency (Independen) Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu bentuk independensi dalam suatu perusahaan.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi GCG itu sendiri yaitu sebagai berikut :
a.    Faktor Internal :
-       Budaya Perusahaan yang mendukung pnerapan GCG dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen di perusahaan.
-       Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
-       Manajemen pengendalian risiko perusahaann juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG.
-       Terdapatnya sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin terjadi.
-       Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan, sehingga kalangan umum mampu memahami dan mengikuti setiap perkembangan dalam perusahaan.
b.    Faktor Eksternal:
-       Terdapat sistem hukum yang baik, sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
-       Dukungan pelaksanaan dari sektor lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat menunjang operasionalnya.
-       Terdapat contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan yang efektif dan profesional.
-       Terbangunnya sistem tata sosial yang mendukung.
CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility merupakan suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Bentuk Program Corporate Social Responsibility Kotler (2005) menyebutkan beberapa bentuk program Corporate Social Responsibility yang dapat dipilih, yaitu :
1)         Cause Promotions
Dalam cause promotions ini perusahaan berusaha untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai suatu issue tertentu, dimana issue ini tidak harus berhubungan atau berkaitan dengan lini bisnis perusahaan, dan kemudian perusahaan mengajak masyarakat untuk menyumbangkan waktu, dana atau benda mereka untuk membantu mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.
2)         Cause-Related Marketing
Dalam cause related marketing, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya, baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang didapat perusahaan akan didonasikan untuk membantu mengatasi atau mencegah masalah tertentu.
3)         Corporate Social Marketing
Dalam Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu. Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini, yaitu : Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll. Bidang keselamatan (injury prevention issues), misalnya : keselamatan berkendara, pengurangan peredaran senjata api, dll. Bidang lingkungan hidup (environmental issues), misalnya : konservasi air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida. Bidang masyarakat (community involvement issues), misalnya : memberikan suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.
4)         Corporate Philanthrophy
Corporate philanthropy dapat dilakukan dengan menyumbangkan : Menyumbangkan uang secara langsung, misalnya: memberikan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu, dll. Memberikan barang/produk, misalnya: memberikan bantuan peralatan tulis untuk anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah terbuka, dll. Memberikan jasa, misalnya: memberikan bantuan imunisasi kepada anak-anak di daerah terpencil,dll. Memberi ijin untuk menggunakan fasilitas atau jalur distribusi yang dimiliki oleh perusahaan, misalnya: sebuah hotel menyediakan satu ruangan khusus untuk menjadi showroom bagi produk-produk kerajinan tangan rakyat setempat, dll.
5)         Community Volunteering
Dalam Community Volunteering adalah bentuk Corporate Social Responsibility di mana perusahaan mendorong atau mengajak karyawannya ikut terlibat dalam program
2.3       Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility
Wibisono (2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
1)         Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
2)         Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
3)         Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan.
4)         Melebarkan Akses Sumber Daya.
5)         Membentangkan Akses Menuju Market.
6)         Mereduksi Biaya.
7)         Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
8)         Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
9)         Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
10)       Peluang Mendapatkan Penghargaan

Referensi Penulis:
Fauzan.2001. Corporate Social Reponsibility.Modernisasi. Volume 7, Nomor 2
Habibi Dinil. 2011. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Citra (Survey penerima Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Unilever Indonesia bekerjasama dengan LSM SPeKTRA dalam bentuk Gerakan Sikat Gigi Pagi Malam di 10 Kecamatan, Kabupaten Nganjuk). Malang: Universitas Brawijaya.
Pratiwi, Anggun. 2016. Pengaruh Kualitas Penerapan Good Corporate       Governance (GCG) terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Umum   Syariah di Indonesia (Periode 2010-2015).Jurnal Ekonomi dan Bisnis   IslamVol. 2, No. 1, Hal. 55-76.
Sarafina, Salsabila dan Safii M. 2017. Pengaruh Good Corporate Governance      Terhadap Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan   Usaha Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia   Periode 2012-2015). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 50 No. 3.           Terdapat pada laman administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id.


Diskusi
1.   1.  Mutmainnah : “ bagaimana standarisasi CGC di perusahaan?”
Jawab: setiap perusahaan memiliki kriteria yang berbeda dalam menetapkan standar operasioanl suatu sistem, salah satunya CGC. Penetapan standar didasarkan pada operasional perusahaan serupa yang lebih dahulu menerapkan CGC.

2.   2.  Yusli : “ bagaimana perbedaan akuntabilitas dan responsibility?”
Jawab: akuntabilitas mempertanggungjawabkan operasional yang didasarkan pada sistem perhitungan atau akuntan perusahaan., sehingga realita dan isu dalam perusahaan dapat diwakili dengan adanya bukti transparansi akuntansi yang nyata, sedangkan responsibility merupakan bentuk tanggungjawab dari pihak dalam perusahaan dalam setiap kewenangan, kebijakan, dan kewajiban yang diembannya secara sepenuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar