Minggu, 25 Maret 2018

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian


Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian
1.    Pengertian dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu :
a.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal.

2.    Macam-macam Perjanjian
a.    Perjanjian Timbal Balik
perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbale balik antara kedua belah pihak.
b.    Perjanjian Cuma – Cuma
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.    Perjanjian Atas Beban
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.    Perjanjian Bernama ( Benoemd )
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
e.    Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.     Perjanjian Obligator
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

3.    Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
a.    Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak dengan melanggar batasan yang sebenarnya ia mengetahui bahwa yang demikian ialah salah. Sebagai contoh, seorang asisten manajer yang membuat anggaran proyek melebihi dari jumlah anggaran yang diminta oleh staf di bawahnya. Dana tersebut selebihnya dilimpahkan atas persetujuan manajer.
Sebagai landasan hukum menyangkut perbuatan meawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian   kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat.
Pengertian perbuatan melawan hukum secara perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada sesuatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana di tunjukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut bukan merupakan suatu wanprestasi tcrhadap suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun prestasi terhadap kewajiban lainnya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugtkan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dan hubungan kontraktual. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Ada suatu perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, ada kesalahan pelaku, ada kerugian bagi korban, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hukum di Indonesia mengatur tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian. Intinya, apabila ada seorang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) maka diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian. Sisi yang lain, orang yang mengalami kerugian tersebut dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk menuntut ganti rugi.
Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian ini mengganti kerugian  tersebut. Sebagai  pedoman  dapat digunakan ketentuan pasal  1247 dan  1248 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa pembayaran ganti rugi hanya diberikan atas kerugian yang sudah diduga dan merupakan akibat langsung dari tidak terpenuhinya perikatan. Dengan demikian persoalannya adalah apakah kerugian atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sudah dapat diduga oleh tergugat dan hal tersebut merupakan akibat langsung karena tidak dipenuhinya perikatan. Ada 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
a.    Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang memenuhi salah satu unsur berikut:
– Berbertentangan dengan hak orang lain;
– Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
– Bertentangan dengan kesusilaan;
– Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan,   kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat   mengenai orang lain atau benda.
b.    Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
c.     Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
d.    Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang   ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Force Majeur
Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Sebagai contoh, Dinda memiliki pinjaman kepada Budi. Suatu ketika, Budi membutuhkan uang yang dipinjam oleh Dinda. Lalu ketika pertemuan diatur unurk pengembalian pinjaman, rupanya di tengah perjalanan ada demo besar-besaran di pusat kota, sehingga Dinda tidak dpat datang tepat waktu.  Dengan demikian jelaslah bahwa atas dasar keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.
Keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
·           Pasal 1244 KUH Perdata : "Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya".
·           Pasal 1245 KUH Perdata : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".

Jadi, berdasarkan pasal 1244 dan pasal 1245 KUH Perdata, apabila debitur dapat membuktikan dirinya dalam keadaan overmacht tersebut, maka di pengadilan gugatan pihak kreditur dapat ditolak dan bahkan tidak dapat dikabulkan ganti rugi, biaya, dan bunga. Dengan perkataan lain keadaan memaksa (overmacht) menghentikan berlakunya suatu perjanjian dan menimbulkan berbagai akibat, yaitu : 
1.      Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.      Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi.
3.      Resiko tidak beralih kepada debitur.
4.      Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.

Pengertian keadaan memaksa (overmacht) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Keadaan memaksa (overmacht) yang absolut (mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tidak mungkin lagi debitur melaksanakan perjanjian tersebut. 
2.      Keadaan memaksa (overmacht) yang relatif (tidak mutlak), dalam arti bahwa dalam perjanjian tersebut masih mungkin bagi pihak debitur untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, apabila memenuhi unsur-unsur keadaan memaksa, yaitu :
1.      Keadaan yang menimbulkan keadaan memaksa tersebut harus terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
2.      Keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi harus mengenai prestasinya sendiri.
3.      Debitur tidak harus menanggung resiko, artinya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau menurut pandangan yang berlaku di masyarakat tidak harus menanggung resiko.
4.      Peristiwa yang terjadi yang menghalangi pemenuhan prestasi tersebut di luar kendali debitur.
Referensi:
Akbar Silondae,Arus dan Andi Fariana F. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media. Jakarta. 2013.
Fockema Andreae. Kamus Istilah Hukum. Belanda-Indonesia Binacipta 1977.
Hapsari, Dwi Ratna Indri. 2014. Kontrak Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam terhadap Suatu Kajian dalam Perspektif Asas - Asas Hukum. Jurnal Repertorium, ISSN:2335-2646, Edisi I Januari - Juni 2014.
Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. PT. Pradya Paramita. Jakarta. 2005.
Kartika Sari, Elsi. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi. Grasindo. Jakarta. 2005.
Yessica, Evalina. 2014. Karakteristik dan Kaitan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Repertorium Vol. 1 Nomor 2.

Diskusi
1.    Qusiati Utami (160321100028)
“Berikan penjelasan dan contoh dari setiap syarat sahnya perjanjian!”
Jawab:
a.    Kata sepakat
Pada dasarnya kata sepakat  adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan. Contoh: penandatanganan kontrak dari kedua-belah pihak yang bersangkutan.
b.    Kecakapan untuk mengadakan perikatan
Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap.dalam hal ini setiap orang memiliki kecakapan dalam melakukan perjanjian atau perikatan. Namun pada pasal 1330 nenyatakan jika terdapat beberapa orang yang tidak dapat untuk membuat kecakapan perjanjian. Contoh terkait hal tersebut yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (gila, dungu, mata gelap dan lemah akal).
c.    Suatu hal tertentu
Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya, zaak dalam bahasa Belanda memiliki arti suatu persoalan. Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (centainty of terms), yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KUHPerdata menentukan bahwa suatu hal yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan. Misalnya mengenai perjanjian “panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya”adalah sah. Perjanjian jual beli “teh untuk seribu rupiah” tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap tidak cukup jelas.
d.    Suatu sebab yang halal
Makna dari syarat tersebut adalah adanya perjanjian yang dilakukan sesuai dengan norma yang ada atau tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perjanjian yang disepakati tidak sesuai norma yakni memiliki dampak negatif bagi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menjadi tidak halal atau ilegal. Contoh sebab yang halal yaitu: kesepakatan mendirikan koperasi desa apabila hasil penjualan tahun ini meningkat sebesar 20%.
2.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ Bagaimana keabsahan pernikahan yang terpaksa?”
Jawab: pernikahan dan perjanjian memiliki aspek keabsahan yang berbeda, sehingga persyaratan sahnyapun  berbeda.
3.      Vika Ayu Tri Wardani (160321100054)
“ apa yang dimaksud dengan perjanjian percuma? Apabila suatu kondisi ketika A ingin meminjam barang pada B, dan teah membuat kesepakatan tentang hal tersebut, namun suatu saat A membatalkan untuk meminjam barang tersebut? Lalu apakah masih bisa disebut sebagai dengan perjanjian percuma?”
Jawab: perjanjian percuma terjadi  dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Pada kasus tersebut, tidak ada pihak yang diuntungkan, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian percuma, melainkan pembatalan sepihak sebuah kesepakatan.



semoga bermanfaat.

Minggu, 18 Maret 2018

Banyak yang ngomongin GCG dan CSR, apa sih sebenarnya?


Mengulas Sedikit Seputar GCG dan CSR
Oleh Siti Aminatus Sa’diah 160321100055

Pengertian GCG (Good Corporate Governance)
Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholders. Adapun prinsip-prinsip GCG itu sendri yaitu :
a.    Fairness (Keadilan) Prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider.
b.    Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Tranparansi) Prinsip pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c.    Accountabillity (Akuntabilitas) Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi serta pengendalian terhadap manajemen.
d.    Responsibility (Responsibilitas) Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi professional, dan menjunjung etika serta memelihara bisnis yang sehat.
e.    Independency (Independen) Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu bentuk independensi dalam suatu perusahaan.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi GCG itu sendiri yaitu sebagai berikut :
a.    Faktor Internal :
-       Budaya Perusahaan yang mendukung pnerapan GCG dalam mekanisme dan sistem kerja manajemen di perusahaan.
-       Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan yang mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
-       Manajemen pengendalian risiko perusahaann juga didasarkan pada kaidah-kaidah GCG.
-       Terdapatnya sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin terjadi.
-       Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan, sehingga kalangan umum mampu memahami dan mengikuti setiap perkembangan dalam perusahaan.
b.    Faktor Eksternal:
-       Terdapat sistem hukum yang baik, sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
-       Dukungan pelaksanaan dari sektor lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat menunjang operasionalnya.
-       Terdapat contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standar pelaksanaan yang efektif dan profesional.
-       Terbangunnya sistem tata sosial yang mendukung.
CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility merupakan suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Bentuk Program Corporate Social Responsibility Kotler (2005) menyebutkan beberapa bentuk program Corporate Social Responsibility yang dapat dipilih, yaitu :
1)         Cause Promotions
Dalam cause promotions ini perusahaan berusaha untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai suatu issue tertentu, dimana issue ini tidak harus berhubungan atau berkaitan dengan lini bisnis perusahaan, dan kemudian perusahaan mengajak masyarakat untuk menyumbangkan waktu, dana atau benda mereka untuk membantu mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.
2)         Cause-Related Marketing
Dalam cause related marketing, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya, baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang didapat perusahaan akan didonasikan untuk membantu mengatasi atau mencegah masalah tertentu.
3)         Corporate Social Marketing
Dalam Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu. Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di bawah ini, yaitu : Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll. Bidang keselamatan (injury prevention issues), misalnya : keselamatan berkendara, pengurangan peredaran senjata api, dll. Bidang lingkungan hidup (environmental issues), misalnya : konservasi air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida. Bidang masyarakat (community involvement issues), misalnya : memberikan suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.
4)         Corporate Philanthrophy
Corporate philanthropy dapat dilakukan dengan menyumbangkan : Menyumbangkan uang secara langsung, misalnya: memberikan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu, dll. Memberikan barang/produk, misalnya: memberikan bantuan peralatan tulis untuk anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah terbuka, dll. Memberikan jasa, misalnya: memberikan bantuan imunisasi kepada anak-anak di daerah terpencil,dll. Memberi ijin untuk menggunakan fasilitas atau jalur distribusi yang dimiliki oleh perusahaan, misalnya: sebuah hotel menyediakan satu ruangan khusus untuk menjadi showroom bagi produk-produk kerajinan tangan rakyat setempat, dll.
5)         Community Volunteering
Dalam Community Volunteering adalah bentuk Corporate Social Responsibility di mana perusahaan mendorong atau mengajak karyawannya ikut terlibat dalam program
2.3       Keuntungan Melakukan Program Corporate Social Responsibility
Wibisono (2007) menguraikan 10 keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan jika melakukan program Corporate Social Responsibility, yaitu:
1)         Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
2)         Layak Mendapatkan sosial licence to operate.
3)         Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan.
4)         Melebarkan Akses Sumber Daya.
5)         Membentangkan Akses Menuju Market.
6)         Mereduksi Biaya.
7)         Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
8)         Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
9)         Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
10)       Peluang Mendapatkan Penghargaan

Referensi Penulis:
Fauzan.2001. Corporate Social Reponsibility.Modernisasi. Volume 7, Nomor 2
Habibi Dinil. 2011. Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Citra (Survey penerima Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Unilever Indonesia bekerjasama dengan LSM SPeKTRA dalam bentuk Gerakan Sikat Gigi Pagi Malam di 10 Kecamatan, Kabupaten Nganjuk). Malang: Universitas Brawijaya.
Pratiwi, Anggun. 2016. Pengaruh Kualitas Penerapan Good Corporate       Governance (GCG) terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Umum   Syariah di Indonesia (Periode 2010-2015).Jurnal Ekonomi dan Bisnis   IslamVol. 2, No. 1, Hal. 55-76.
Sarafina, Salsabila dan Safii M. 2017. Pengaruh Good Corporate Governance      Terhadap Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan   Usaha Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia   Periode 2012-2015). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 50 No. 3.           Terdapat pada laman administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id.


Diskusi
1.   1.  Mutmainnah : “ bagaimana standarisasi CGC di perusahaan?”
Jawab: setiap perusahaan memiliki kriteria yang berbeda dalam menetapkan standar operasioanl suatu sistem, salah satunya CGC. Penetapan standar didasarkan pada operasional perusahaan serupa yang lebih dahulu menerapkan CGC.

2.   2.  Yusli : “ bagaimana perbedaan akuntabilitas dan responsibility?”
Jawab: akuntabilitas mempertanggungjawabkan operasional yang didasarkan pada sistem perhitungan atau akuntan perusahaan., sehingga realita dan isu dalam perusahaan dapat diwakili dengan adanya bukti transparansi akuntansi yang nyata, sedangkan responsibility merupakan bentuk tanggungjawab dari pihak dalam perusahaan dalam setiap kewenangan, kebijakan, dan kewajiban yang diembannya secara sepenuhnya.

Minggu, 11 Maret 2018

Peranan Etika Bisnis


Pentingnya Etika dalam Berbisnis
oleh Siti Aminatus Sa'diah
160321100055

Etika bisnis merupakan tatanan nilai yang berlaku dalam kegiatan komersial atau bisnis. Setiap perilaku interaksi antar phak yang terkait dengan hubungan bisnis, akan mempengaruhi bentuk kerjasama di kemudian hari. Pentingnya memperhatikan etika sudah seharusnya menjadi dasar aturan dalam berperilaku. Sebagai pelaku bisnis, makhluk sosial, manusia kerap hubungannya dengan perilaku sosial yang menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan berbisnis kerap kaitannya dengan menjalin relasi atau hubungan antar pihak. Meskipun tujuan utama dalam berbisnis adalah menghasilkan profit, namun proses untuk mencapai goals juga penting. Salah satu pertimbangan dalam menentukan keputusan adalah etika bisnis. Oleh karena itu, mari kita mulai membiasakan berperilaku yang baik saat berbisnis, yang selanjutnya disebut dengan etika bisnis.
Pada lingkungan masyarakat sehari-hari, kita sering menjumpai adanya pembatalan kontrak antar pelaku bisnis. 

1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan
diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis
untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand
harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi
golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya
tranformasi informasi dan teknologi.

4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya,
harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah
kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan
spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan
persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat
sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan
keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan
dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk
memperoleh keuntungan besar.

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan
Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak
akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk
permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan
nama bangsa dan negara.

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit
(sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan
"katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah.
Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"
kepada pihak yang terkait.

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan
golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar
pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana
apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang
telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu
ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti
"proteksi" terhadap pengusaha lemah.

Dalimunthe, Ritha F.  2004.  Etika Bisnis. Jakarta: Erlangga

Minggu, 04 Maret 2018

Etika Bisnis


Definisi Etika Bisnis
Oleh Siti Aminatus Sa’diah (160321100055)

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk seluruh pembaca blog Ami. Kali ini Ami akan mengulas sedikit tentang definisi etika bisnis. Baca sampai tuntas ya, serta jangan lupa berikan feedback di kolom komentar, terimakasih.
Nah, sebelum itu, pasti temen-temen sudah sering mendengar kata “etika” dan juga “bisnis”, tapi kalau “etika bisnis”? sudahkah temen-temen tau konsep utama dari istilah tersebut? Yup, berikut Ami rangkum tiga ddefinisi etika bisnis menurut para ahli.

1.   Yosephus


Etika Bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis.  Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.
Yosephus, L Sinuor. 1996. Etika Bisnis. Jakarta: Kanisius.




2.   Steade Et Al (2002 dalam Tjiptono)

Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Tjiptono, Fandy, 2002. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.











3.   Sony Keraf (1998)

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat, bahkan  bisa juga diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Sony, Keraf. 1998. Etika Bisnis; Tuntutan dan Relevansinya. Jakarta: Kanisius.



Berdasarkan tiga pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam melakukan kegiatan komersial untuk kepentingan bersama, yang selanjutnya disebut dengan bisnis

Ya, jadi emikianlah sedikit ulasan tentang etika bisnis, semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.