Selasa, 01 Mei 2018

PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS


2.1. Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak

2.1.1. Pengertian Pajak

Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, sudah sepantasnya apabila masyarakat dan aparat perpajakan mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga masyarakat Wajib Pajak mengerti dan sadar serta patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, aparat pajak mampu membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.1.2. Fungsi Pajak

2.1.2.1. Fungsi Budgeter
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang setiap tahunnya yang tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian, pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minyak dan gas alam.
2.1.2.2. Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur ini dapat diartikan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.

2.2. Subjek dan Objek Berbagai Macam Pajak

2.2.1. Subjek Pajak

Undang-undang pajak penghasilan No. 17 tahun 2000 menerangkan tentang subjek pajak, yaitu:
a)  Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b)  Badan atau Lembaga; dan
c)  Bentuk usaha tetap.
Sedangkan subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
a) Subjek pajak dalam negeri; dan
b) Subjek pajak luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan adalah:
a)    Badan perwakilan negara asing
b)    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
c)    Organisasi internasional
d)    Pejabat-pejabat perwakilan organisai

2.2.2. Objek Pajak

Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam  bentuk apapun. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang berarti bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Macam-macam objek pajak:
a)  Objek Pajak Penghasilan
b)  Objek Pajak Pertambahan Nilai
c)  Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d)  Objek Pajak Bumi dan Bangunan
e) Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1) Pemindahan hak karena: Jual Beli; Tukar-Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris, Penggabungan usaha;  Peleburan usaha; Pemekaran usaha; Hadiah.
2. Pemberian hak baru karena Kelanjutan pelepasan hak; dan dii luar pelepasan hak.
f)  Objek Bea Meterai

2.3. Kaitan Pajak dengan Bisnis

Pemerintah membutuhkan pemasukan dari sektor pajak untuk membiayai berbagai keperluan negara. Untuk itu pemerintah membutuhkan sistem peraturan pajak yang menjamin terpenuhinya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ditinjau dari sisi ekonomi mikro, pajak akan menjadi beban bagi para pelaku bisnis. Pajak akan berdampak pada berkurangnya keuntungan perusahaan. Oleh karena itu pajak akan menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari dengan cara-cara yang legal. Bahkan tidak jarang para pelaku bisnis / wajib pajak melakukan penggelapan pajak dengan cara yang melanggar aturan (ilegal).
Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Ditambah jika  pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus.
Proses penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak. Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar. Jadi secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.
Peranan pajak dalam APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan oleh pemerintah juga disebabkan oleh tingginya beban utang luar negri yang harus dicicil oleh pemerintah. Peningkatan tersebut tentu akan membebani perekonomian negara baik langsung maupun tidak langsung. Bila beban bertambah maka investasi juga akan terhambat pertumbuhannya. Para investor akan bertimbang dalam melakukan investasinya di Indonesia dan akan memperparah tingginya pengangguran di Indonesia.
Masyarakat bisnis tentu sadar bahwa beban penerimaan pajak yang tinggi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Dimana ada bisnis pasti ada pajak. Akan tetapi mereka pasti berharap Ditjen Pajak tidak membabi buta & mengeluarkan kebijakan yang merugikan kalangan bisnis.



Hasil Diskusi
1.    Berapa besar biaya pajak PPh?
Jawab: besarnya PPh disesuaikan dengan regionalnya. Pada daerah yang memiiki UMR rendah, mka PPh yang dibebankanpun rendah pula. Selain itu, kebijakan ini mengacu pla pada skala usahanya.
2.    Berapa persen penghasilan dari pajak untuk negara?
Jawab: kriteria nominal pajak telah tertera pada setiap akta pembayaran PBB, nilainya kurang dari 5%.
3.    Mengapa warisan termasuk sebagai subjek pajak?
Jawab: karena warisan di sisni tergolong dalam kategori harta tidak berjalan, sehingga sebenarnya keberadaannya memiliki nilai ekonomis, meskipun didapakan dari peralihan waris. Sedangkan pada dasarnya warisan berupa harta tidak berjalan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya adalah tanah.
4.    Apakah pajak telah berkontribusi dengan baik di negara?
Jawab: Benar, pajak berkontribusi baik terhadap negara. Pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pemerataan kesejahteraan, pembangunan desa, pendidikan, dan lain sebagainya merupakan bentuk dari manifestasi pengelolaan pajak yang selanjutnya disebut dengan pendapatan negara.
5.    Apakah tujuan pajak?
Jawab: untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara


Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.
Dengan adanya tax amnesty atau amnesti pajak ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty untuk beberapa pihak:
  1. Untuk pemerintah
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
  1. Untuk pengembang
Dengan diberlakukannya amnesti pajak atau pengampunan pajak ini maka akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
  1. Untuk investor
Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti. Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.
Referensi Penulis:

Nurfauziah, Alien,dkk. 2016. Aspek Pajak dalam Bisnis. (Online) terdapat pada                 laman http://atieqfauziati.blogspot.co.id/2016/04/makalah-aspek-pajak-dalam-bisnis.html diakses pada 25 April 2018 pukul 21.30 WIB.
Utara, Agus Satrija. 2011. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Pusat Pendidikan     dan Pelatihan Pajak. Terdapat pada laman https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/07/07.-MODUL-PHP-FINAL-19-08-2011-2.pdf diakses pada 25 April 2018 pukul 21.36 WIB.


Sekian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 14 April 2018

Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan


2.1. Jenis Kredit Dan Dasar Dasar Pemberian Kredit
2.1.1. Jenis-jenis kredit:
a.      Dilihat dari segi kegunaan
1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b.      Dilihat dari segi tujuan kredit
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan

Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn tersebut.
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
d. Segi Jaminan
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e. Dilihat dari segi sektor usaha
1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.

2.1.2. Dasar-dasar pembrerian Kredit
a. Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang  pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.



2.2. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari pinjam uang pada hakikatnya dapat di golongkan ke dalam dua kelompok yaitu:
a.       Merupakan  “satu” perjanjian sifatnya “konsensuil”.
b.      Dua buah perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “satu”.
2.3. Pengikatan dan Perjanjian Kredit
2.3.1      Jaminan
Jaminan arti secara luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil seperti : bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.  Berdasarkan sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak  dan benda tidak bergerak. Sementara benda bergerak terbagi menjadi  bernda berwujud dan Tidak Berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri menggolongkannya kedalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena Undang-Undang menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan tagihan.
A.    Jaminan kebendaaan
Mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
Pemberian jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yaitu:
a.    Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren)  antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
b.    Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
B.    Benda Tetap/Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.   Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah  (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
·      Tanah Hak Milik
·      Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
·      Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
·      Tanah Hak Pakai atas tanah Negara

A.    Benda bergerak
Benda bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
B.    Jaminan non kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan.

2.3.2.    Pengikat jaminan
A.    Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
2.3.             Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a.    Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara. 
b.    Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)

berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A.    Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
B.    Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C.   Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. (http://sistemresigudang.info/ )
D.   Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2)   Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;

3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;

4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
 5)  Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.


Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018
1.    Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.    Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.    Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.    Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.    Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.    Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.     Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.    Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.

3.    Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.    Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.    Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.    Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.     Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.

4.    Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.

5.    Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.    Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.    Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris

6.    M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

Referensi:
Djudahaendah Hasan. 2008. Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Peroranagan. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11.
Kansil, C.S.T, Prof, Drs, S.H. dan Christine S.T.Kansil, S.H, M.H, Modul Hukum Perdata (termasuk Asas-asas Hukum Perdata) Cetakan Ketiga (edisi revisi). Jakarta.PT Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung.
Tan Kamello, Sri Kuliah Kapita Slecta Hukum Perdana tanggal 09-10-2002.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R. 2001.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan ke-31. Jakarta. PT.Pradnya Paramita.