2.1. Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak
2.1.1. Pengertian Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke
sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak
mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong,
penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan
negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang
oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan
tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian
pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan
Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar
pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan tersebut, sudah sepantasnya apabila masyarakat dan aparat perpajakan
mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga masyarakat Wajib
Pajak mengerti dan sadar serta patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,
aparat pajak mampu membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.1.2. Fungsi Pajak
2.1.2.1.
Fungsi Budgeter
Pajak
yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum yang setiap tahunnya yang tergambar melalui Anggaran
Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian, pajak ini merupakan
sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan
bahan bakar minyak dan gas alam.
2.1.2.2.
Fungsi Mengatur
Fungsi
mengatur ini dapat diartikan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah
untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak
yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah
setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
2.2. Subjek dan Objek Berbagai Macam Pajak
2.2.1. Subjek Pajak
Undang-undang
pajak penghasilan No. 17 tahun 2000 menerangkan tentang subjek pajak, yaitu:
a)
Orang pribadi dan warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b) Badan atau Lembaga; dan
c) Bentuk usaha tetap.
Sedangkan
subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
a)
Subjek pajak dalam negeri; dan
b)
Subjek pajak luar negeri.
Wajib
pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau
diperoleh di indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan
penghasilan neto dengan tarif umum. Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat
pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam
satu tahun pajak. Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3
UU pajak penghasilan adalah:
a) Badan perwakilan negara asing
b) Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
c) Organisasi internasional
d) Pejabat-pejabat perwakilan organisai
2.2.2. Objek Pajak
Penghasilan
yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar
indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam bentuk apapun. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang
berarti bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Macam-macam
objek pajak:
a)
Objek Pajak Penghasilan
b)
Objek Pajak Pertambahan Nilai
c)
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
e)
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
(Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No.
21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Hal-hal yang
menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan, yang meliputi :
1)
Pemindahan hak karena: Jual Beli; Tukar-Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris,
Penggabungan usaha; Peleburan usaha;
Pemekaran usaha; Hadiah.
2.
Pemberian hak baru karena Kelanjutan pelepasan hak; dan dii luar pelepasan hak.
f)
Objek Bea Meterai
2.3. Kaitan Pajak dengan Bisnis
Pemerintah
membutuhkan pemasukan dari sektor pajak untuk membiayai berbagai keperluan
negara. Untuk itu pemerintah membutuhkan sistem peraturan pajak yang menjamin
terpenuhinya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ditinjau dari
sisi ekonomi mikro, pajak akan menjadi beban bagi para pelaku bisnis. Pajak
akan berdampak pada berkurangnya keuntungan perusahaan. Oleh karena itu pajak
akan menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari dengan cara-cara yang legal.
Bahkan tidak jarang para pelaku bisnis / wajib pajak melakukan penggelapan
pajak dengan cara yang melanggar aturan (ilegal).
Pengusaha
akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap
transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek
perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat
signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi
perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Ditambah jika pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut
telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus.
Proses
penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya
berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk
menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib
pajak. Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian
bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar.
Jadi secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang
diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.
Peranan
pajak dalam APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh
meningkatnya kebutuhan pembiayaan oleh pemerintah juga disebabkan oleh
tingginya beban utang luar negri yang harus dicicil oleh pemerintah.
Peningkatan tersebut tentu akan membebani perekonomian negara baik langsung
maupun tidak langsung. Bila beban bertambah maka investasi juga akan terhambat
pertumbuhannya. Para investor akan bertimbang dalam melakukan investasinya di
Indonesia dan akan memperparah tingginya pengangguran di Indonesia.
Masyarakat
bisnis tentu sadar bahwa beban penerimaan pajak yang tinggi tersebut menjadi
bagian dari tanggung jawabnya. Dimana ada bisnis pasti ada pajak. Akan tetapi
mereka pasti berharap Ditjen Pajak tidak membabi buta & mengeluarkan
kebijakan yang merugikan kalangan bisnis.
Hasil
Diskusi
1. Berapa besar biaya pajak PPh?
Jawab: besarnya PPh disesuaikan dengan
regionalnya. Pada daerah yang memiiki UMR rendah, mka PPh yang dibebankanpun
rendah pula. Selain itu, kebijakan ini mengacu pla pada skala usahanya.
2. Berapa persen penghasilan dari pajak
untuk negara?
Jawab: kriteria nominal pajak telah
tertera pada setiap akta pembayaran PBB, nilainya kurang dari 5%.
3. Mengapa warisan termasuk sebagai
subjek pajak?
Jawab: karena warisan di sisni
tergolong dalam kategori harta tidak berjalan, sehingga sebenarnya
keberadaannya memiliki nilai ekonomis, meskipun didapakan dari peralihan waris.
Sedangkan pada dasarnya warisan berupa harta tidak berjalan dikenakan pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya adalah tanah.
4. Apakah pajak telah berkontribusi
dengan baik di negara?
Jawab: Benar, pajak berkontribusi baik
terhadap negara. Pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pemerataan
kesejahteraan, pembangunan desa, pendidikan, dan lain sebagainya merupakan
bentuk dari manifestasi pengelolaan pajak yang selanjutnya disebut dengan
pendapatan negara.
5. Apakah tujuan pajak?
Jawab: untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan
sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada
di luar bidang keuangan negara
Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau amnesti pajak adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.
Dengan adanya tax amnesty atau amnesti pajak ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty untuk beberapa pihak:
- Untuk pemerintah
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.
- Untuk pengembang
Dengan diberlakukannya amnesti pajak atau pengampunan pajak ini maka akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.
- Untuk investor
Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti. Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.
Referensi Penulis:
Nurfauziah,
Alien,dkk. 2016. Aspek Pajak dalam Bisnis. (Online) terdapat pada laman http://atieqfauziati.blogspot.co.id/2016/04/makalah-aspek-pajak-dalam-bisnis.html diakses pada 25 April 2018 pukul
21.30 WIB.
Utara,
Agus Satrija. 2011. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. Terdapat pada laman https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/07/07.-MODUL-PHP-FINAL-19-08-2011-2.pdf diakses pada 25 April 2018 pukul
21.36 WIB.
Sekian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar