Sabtu, 14 April 2018

Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan


2.1. Jenis Kredit Dan Dasar Dasar Pemberian Kredit
2.1.1. Jenis-jenis kredit:
a.      Dilihat dari segi kegunaan
1. Kredit Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b.      Dilihat dari segi tujuan kredit
1. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan

Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjuala barang dagangn tersebut.
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
d. Segi Jaminan
1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e. Dilihat dari segi sektor usaha
1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan
Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.

2.1.2. Dasar-dasar pembrerian Kredit
a. Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang  pekerjaan maupun latar belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan- ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat
kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benarbenar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.



2.2. Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari pinjam uang pada hakikatnya dapat di golongkan ke dalam dua kelompok yaitu:
a.       Merupakan  “satu” perjanjian sifatnya “konsensuil”.
b.      Dua buah perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “satu”.
2.3. Pengikatan dan Perjanjian Kredit
2.3.1      Jaminan
Jaminan arti secara luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil seperti : bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan.  Berdasarkan sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak  dan benda tidak bergerak. Sementara benda bergerak terbagi menjadi  bernda berwujud dan Tidak Berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri menggolongkannya kedalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena Undang-Undang menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan tagihan.
A.    Jaminan kebendaaan
Mengenai pengikatan jaminan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak akan menentukan jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat perjanjian jaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada perjanjian pokoknya.
Pemberian jaminan dari Debitur kepada Kreditur menimbulkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yaitu:
a.    Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren)  antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
b.    Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent).
B.    Benda Tetap/Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.   Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah  (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
·      Tanah Hak Milik
·      Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
·      Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
·      Tanah Hak Pakai atas tanah Negara

A.    Benda bergerak
Benda bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
B.    Jaminan non kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan.

2.3.2.    Pengikat jaminan
A.    Hak tanggungan
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
2.3.             Macam-macam Perjanjian Jaminan Kebendaan
Pengertian perjanjian jaminan kebendaan adalah perbuatan memisahkan suatu bagian dari kekayaan seseorang yang bertujuan untuk menjaminkan dan menyediakannya bagi pemenuhan kewajiban seoarang dibitur. Dalam hokum jaminan kebendaan apabila benda objek jaminan beralih kepada kreditur (menjadi milik kreditur) maka perkjanjian jaminan tersebut batal demi hokum (Pasal 1154 KUH pedana bagi gadai, Pasal 1178 ayat (1) KUH perdana bagi hipotik, Pasal 12 UUHT bagi hak tanggungan, Pasal UU No. 2 Tahun 1999 bagi fiducia), sehingga dengan jelas bahwa dalam hokum jaminan kebendaan tidak diperkenankan pengalihan hak atas benda objek jaminan kepada kreditur. Jaminan kebbendaan merupakan hak mutlak (absolute) atas suatu benda yang menjadi onjek jaminan suatu utang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan utang debitur apabila debitur ingkar janji.Ketentuan KUH perdana dalam Pasal 1133 yang menyatakan (hak istimewa yang didahulukan pembayarannya) hanya memberikan hak preferen kepada kreditur pemegang.
Menurut sifatnya, jaminan kebendaan dibagi menjadi dua (2), yaitu:
a.    Jaminan dengan benda berwujud (materiil)
Benda berwujud dapat berupa benda/barang bergerak dan atau benda/barang tidak bergerak. Yang termasuk dalam jaminan benda bergerak meliputi: gadai dan fidusia, sedangkan jaminan benda tidak bergerak meliputi: hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut dan pesawat udara. 
b.    Jaminan dengan benda tidak berwujud (imateriil)

berikut ini merupakan bentuk-bentuk hak penjaminan dalam kredit:
A.    Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
B.    Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C.   Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011. (http://sistemresigudang.info/ )
D.   Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1)   Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2)   Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;

3)   Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;

4)   Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
 5)  Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.


Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018
1.    Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.    Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.    Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.    Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.    Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.    Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.     Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.    Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.

3.    Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.    Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.    Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.    Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.     Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.

4.    Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.

5.    Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.    Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.    Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris

6.    M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

Referensi:
Djudahaendah Hasan. 2008. Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Peroranagan. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11.
Kansil, C.S.T, Prof, Drs, S.H. dan Christine S.T.Kansil, S.H, M.H, Modul Hukum Perdata (termasuk Asas-asas Hukum Perdata) Cetakan Ketiga (edisi revisi). Jakarta.PT Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung.
Tan Kamello, Sri Kuliah Kapita Slecta Hukum Perdana tanggal 09-10-2002.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R. 2001.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cetakan ke-31. Jakarta. PT.Pradnya Paramita.

Rabu, 11 April 2018

Bentuk Kerja Sama dalam Bisnis


1.1.  PENGERTIAN KERJA SAMA
Sopiah (2008:31) mengungkapkan bahwa tim kerja merupakan kelompok yang upaya–upaya individualnya menghasilkan suatu kinerja yang lebih besar daripada jumlah dari masukan individu–individu. Sementara pendapat Robbins dan Judge (2008:466) mengungkapkan tim kerja adalah kelompok yang usaha-usaha individualnya menghasilkan kinerja lebih tinggi daripada jumlah masukan individual. Hal ini memiliki pengertian bahwa kinerja yang dicapai oleh sebuah tim lebih baik daripada kinerja perindividu disuatu organisasi ataupun suatu perusahaan. Kinerja tim akan lebih unggul daripada kinerja individu jika tugas yang harus dilakukan menuntut keterampilan ganda. Dapat disimpulkan bahwa kerja sama tim adalah sebuah kumpulan individu yang terdiri dari 2 orang atau lebih yang hasil kinerja nya lebih baik  dibandingkan dengan masukan individual.
1.2.            Bentuk kerja sama dalam bisnis
Dalam teori sosiologi akan dijumpai beberapa bentuk kerjasama (Cooperation). Lebih lanjutnya menurut (Soekanto,1990) kerjasama dapat dibedakan dalam bentuk yaitu:
a.       Kerjasama spontan (spontaneous cooperation)
Kerjasama serta merta, tanpa adanya suatu perintah atau tekanan tertentu.
b.     Kerjasama langsung (directed cooperation)
Kerjasama yang berasal dari perintah atasan atau penguasa.
c.       Kerjasama kontrak (contractual cooperation)
Kerjasama atas dasar tertentu.
d.    Kerjasama tradisional (traditional cooperation)
Kerjasama sebagai suatu system nasional. Misalnya gotong royong atau gugur gunung.
Kerjasama  Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam menjalani kehidupannya manusia akan dihadapkan pada suatu dilema sosial. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama dalam menjalani kehidupannya (Baron & Byane, 2000).
1.    Faktor Yang Mempengaruhi Kerjasama 
Faktor yang mempengaruhi kerjasama diantaranya yaitu :
a. Hal timbal balik
b. Orientasi individu
c. Komunikasi


Diskusi 12 April 2018

1.       Yusli 160321100017
“Bagaimana contoh-contoh bentuk kerjasama?”
Jawab:
a.       Horizontal = 2 perusahaan roti yang bekrja sama
b.      Vertikal = perusahaan perhotelan dengan advertensi
c.       Konsolidasi= perusahaan A dan Bergabung menjadi C
2.       M. Diky Firmansyah 160321100072
“Apa saja faktor penghambat kerjasama?”
Jawab:
a.       Ketidakcocokan
b.      Tidak dapat saling mengerti
3.       Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Apakah pernah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan kerjasama antara 2 perusahaan yang melakukan kerjasama?

Bentuk badan usaha Grabb dan Uber
Sumber :DataKata 15 Maret 2016 dan CNN 17 Maret 2018
Usaha Grab saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, sehingga pengguna dapat mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Makan, dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai bafan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Sebelumnya, usaha Grabcar dan Uber menuai banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi. Karena memang, secara keabsahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan fiskal negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, sejak tahun 2015 lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai ebntuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau konsumen.


DAFTAR PUSTAKA
Baron, R & Byane D. (2000). Social psychology ninth edition. Pinted in the
united State of America
Iin surminah. 2013. Pola Kerjasama Lembaga Litbang Dengan Pengguna  Dalam Manajemen Litbang. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta
Simanungkalit, Dina Rulanna. 2008. Analisis Hubungan Kerjasama Tim Untuk Meningkatkan Efisiensi Kerja Pada Pt Mitha Samudera Wijaya Medan.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi suatu pengantar. Edisi 4. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.
Robbins, Stephen P dan Judge, Timothy A.2008. Perilaku Organisasi. Edisi Kedua belas. Jakarta: Salemba Empat.

Rabu, 28 Maret 2018

BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


A.    Pengertian
Pengertian badan usaha secara umum merupakan sebuah kesatuan hukum dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja  denagn memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan dan badan usaha tidaklah sama, dimana badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.  Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha yaitu suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang  atau jasa yang kemudian dijual.

B.    Unsur-unsur Perusahaan
Unsur perusahaan merupakan komponen penyusun atas sebuah badan usaha yang kemudian disebut sebagai perusahaan. Adapun unsur-unsur perusahaan yaitu:
1.    Badan usaha
2.    Kegiatan dalam bidang ekonomi
3.    Dilakukan secara terus-menerus atau kontinyu
4.    Operasional secara terbuka atau terang-terangan
5.    Berorientasi pada profit dan atau keuntungan
6.    Melakukan pembukuan

C.   Bentuk Perusahaan dan Legalitasnya
1.    BUMN
BUMN merupakan bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
o   Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
o   Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
o   Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
adalah badan usaha yang dmana modalnya berasal dari pihak swasta baik swata dalam negeri ataupun swasta asing. BUMS dibagi menjadi 3, yaitu :
·         Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

·         Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Jenis-jenis persekutuan komanditer:
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
·         Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan  meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

3.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Legalitas perusahaan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”


Bentuk dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan atau Badan Usaha
1.    Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan memakai merek orang lain,
e. Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.

2.    Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.8  Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun;
·         Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
·         Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
·         Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;
·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, permohonan harus ditolak jika merek:
a. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. 

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP 
a. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c. Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
d. Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
e. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.

Pembekuan dan Pencabutan SIUP dapat dibekukan dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, yang didasarkan bukti adanya pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
b. Telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dari pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuan:
·         Tidak melaporkan mengenai penghentian kegiatan usahanya/ penutupan perusahaannya, termasuk kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan.
·         Tidak memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yang didasarkan permintaan tertulis dar Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Manfaat Legalitas
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
d) Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e) Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.



Daftar Pustaka
Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Modul 4; Legalitas Bentuk Persahaan.
Fitriani, Rini. 2017.  Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Handayani, Tri. 2008. Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat. AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 3 No. 6, November 2008.
Diskusi
1.    Yusli (160321100055)
“ dalam proses mendapatkan legalitas usaha, mana yang harus didahulukan antara SIUP dengan surat isin tempat usaha?’
Jawab: SITU terlebih dahulu, karena dalam persyaratan mengajukan SIUP, terdapat pesyaratan berupa fotokopi SITU.

2.    Uci Nurul Hidayati (160321100009)
“ jelaskan pengertian legalitas perusahaan menurut pemahaman kelompok 1!”
Jawab: suatu izin yang dikeluarkan pemerintah unuk menyelenggarakan sebuah usaha.

3.    Safira Widyasmita (160321100036)
“ apakah Persero juga membutuhkan legalitas? Karena mengingat bahwa Persero merupakan perusahan kepemilikan pribadi atau perseorangan”
Jawab: benar, persero juga membutuhkan legalitas, karena perseorang tersebut merupakan bentuk kepemilikan, bukan operasional legalitasnya.

4.    Fajar Kusuma Arif (160321100055)
“dalam operasionalnya, akapak BUMD Masih berperan dalam pengelolaan BUMS?”
Jawab: BUMD tidak ikut andil operasional BUMS.

5.    M. Wahyu Firdaus (160321100059)
“bagaimanakah konsep yuridis yang dimaksudkan?”
Jawab : Yuridis memiliki makna “secara hukum”